Surabaya, memorandum.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya berhasil menangkap Lily Yunita di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat, Kamis (8/6/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Lily Yunita merupakan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023 lalu. Kasus posisi singkatnya, terpidana Lily telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Linawati Setyo terkait pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar.
Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan, SH., MH. melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH., MH. didampingi Kasi Pidum Ali Prakosa, SH., MH. mengungkapkan, awalnya Tim Tabur sempat mengalami kesulitan karena terpidana sering berpindah-pindah tempat mulai Surabaya, Jakarta dan Samarinda. Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir.
“Saat ini terpidana telah dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022 dengan amar putusan pada pokoknya bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Putu Arya Wibisana. (gus)