Wakil Jaksa Agung Dorong Sinkronisasi Persepsi Pulihkan Kerugian Negara

oleh -63 Dilihat

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka acara Focus Group Discussion “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara” yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung, Senin 5 Agustus 2024 di Fairmont Hotel, Jakarta.

Pada kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung mengapresiasi jajaran JAMPIDSUS atas penyelenggaraan Focus Group Discussion ini. Wakil Jaksa Agung juga mengatakan bahwa kondisi existing saat ini, pengembalian kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara masih sangat minim jika dibandingkan dengan kerugian keuangan ataupun perekonomian negara dari tindak pidana korupsi yang disebabkan oleh berbagai faktor antara lain masih adanya perbedaan persepsi di antara Aparat Penegak Hukumterkait pengertian kerugian perekonomian negara, seperti bagaimana metode perhitungannya, sehingga FGD ini adalah momentum untuk mencari jalan keluar tentang berbagai perbedaan persepsi dimaksud.

Acara FGD kali ini menghadirkan Narasumber Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Yang Mulia Hakim Agung Prof. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., Dosen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo, S.E., M.Sc., Ph.D., dan Advokat dan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M.

Turut hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung,Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia,Para Pimpinan Tinggi Madya Kementerian/Lembaga, Para Pimpinan Tinggi Madya Lembaga Penegak Hukum, Para Pengurus Organisasi Advokat, serta Para Dekan dan Civitas Akademika Fakultas Hukumyang mengikuti secara daring maupun luring. (*)

Visited 9 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.