Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan dan langsung melakukan penahanan terhadap dua orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Kedua tersangka ini ditahan di Lapas Kelas II B Tuban selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tuban Armen Wijaya, S.H., M.H., mengungkapkan dua tersangka tersebut berinisial EW, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo dan AM, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Tuban.
Kedua orang ini tercatat sebagai Direktur dan Komanditer CV. Satu Network yang melaksanakan pengadaan mesin APMD tersebut.
Keduanya juga diketahui menjabat sebagai Sekretaris Desa dan perangkat desa. Sementara CV yang melakukan pengadaan barang milik keduanya beralamatkan di Jalan Raya Bulu Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Tuban.
Kajari Tuban mengungkapkan, dari 58 unit mesin APMD yang diadakan, tim penyidik menemukan 51 unit mesin APMD berupa alat rakitan atau tidak standar pabrik.
Temuan tersebut kemudian dimintakan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara atas proyek tersebut Rp 1,5 miliar lebih. Hasil audit itu menjadi pelengkap untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang didanai APBD Kabupaten Tuban tahun 2021 tersebut.
“Tepat hari ini, bersamaan dengan Hari Bhakti Adyaksa kami tetapkan dua tersangka. Surat penetapan tersangka tanggal 22 Juli ini, dengan nomor surat 864 dan 865,” tegas Armen Wijaya.
Kedua tersangka itu disangka melanggar dakwaan primer pasal 1 ayat jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi sebagai diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2021, juncto pasal 64 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat minimal 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.(*)