Surabaya – Proses Sidang perkara investasi Medium Term Note (MTN) di Pengadilan Negeri Surabaya, masih bergulir, menyeret Victory Halim, Komisaris PT Berkat Bumi Citra (BBC) dan Annie Halim, Dirut PT Bumi Citra Pratama (BCP) untuk menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Dalam sidang tersebut terungkap telah terjadi dugaan error in persona pada perkara investasi Medium Term Note (MTN) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/5/2022).
“Setelah satu bulan saya masuk di PT BBC, diketahui MTN sudah gagal bayar. Sebagai komisaris saya lantas bertanya kepada direktur dan dijawab kalau uang para investor MTN dipakai untuk pembelian saham,” kata Lim Victory Halim.
Terkait gagal bayar MTN terhadap 6 nasabah yang menjadi pelapor dalam perkara ini, Lim Victory Halim yang masuk ke PT BBC sejak 2016 tersebut mengaku bahwa dirinya pernah berusaha menalangi kerugian para nasabah dengan menggunakan dananya pribadi.
“Namun dilarang oleh orang tua saya. Awalnya akan dicicil, tapi kemudian berubah pemikiran dengan digantikan tanah yang ada di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Tanggerang milik PT BCP seluas 2,3 hektar, dengan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” beber Lim Victory Halim.
Dalam sidang, Lim Victory Halim memastikan bahwa PPJB dengan 6 nasabah sekaligus pelapor di perkara ini sifatnya hanyalah sebagai jaminan pembayaran. “Sebab PPJB itu terbit setelah PT BBC sudah proses Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” tandasnya.
Sementara itu, Annie Halim memamparkan bahwa dirinya hanya dimintai tolong oleh orang tua Lim Victory Halim untuk membantu menyelesaikan gagal bayar MTN dengan melakukan jual beli sementara. “ PPJB sebagai jaminan penyelesian utang saat PKPU terjadi untuk jaminan BBC melaksanakan kewajiban sesuai skema homologasi dan dasar penerbitan PPJB yaitu perjanjian jaminan penyelesaian utang antara kredirur dan Debitor (PT BBC) saat proses PKPU.
Selain itu dalam keterangannya, Annie Halim tidak mengetahui peristiwa terjadinya gagal bayar pada investasi MTN. “Kejadian gagal bayar MTN tersebut terjadi setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama,” paparnya.
Annie Halim bahwa PT BCP mempunyai aset tanah di Desa Julang, Kecamatan Cikande. Namun pembelian tanah tersebut bukan berasal dari uang investor MTN.
“Tidak ada pengalihan dana dari PT BCP ke PT BBC. Uang itu murni milik kami sepenuhnya setelah berhasil menjual properti milenium di Cikupa. Tanah Pak Gunawan Sutjipto itu dibeli murni dari uang PT Bumi Citra Pratama dari proyek properti di Cikupa, dan tidak pernah ada aliran pemberian uang dari PT Berkat Bumi Citra sepeser pun ke PT Bumi Citra Pratama Tigaraksa Tanggerang,” pungkasnya.
Usai sidang, Supriyadi, kuasa hukum kedua terdakwa membenarkan bahwa terdakwa Lim Victory Halim baru mengetahui terjadi gagal bayar setelah menjabat sebagai Komisaris PT Berkat Bumi Citra. “Jadi untuk Lim Victory Halim mengetahuinya setelah terjadi gagal bayar,” ujarnya.
Sehingga apakah sebelumnya investasi MTN perlu izin dan sebagainya Lim Victory tidak mengetahuinya. “Jadi produk ini (MTN) diterbitkan, Lim Victory Halim tidak mengetahui,” jelas Supriyadi.
Sementara itu terkait terdakwa Annie Halim selaku Direktur Utama PT BCP, kata Supriyadi, hanya membantu Lim Victory Halim menyelesaikan kerugian para korban investasi MTN. “Terkait aliran dana, tadi majelis hakim juga menggali apakah tanah dibeli dari uang hasil investasi para korban. Terkait hal itu di persidangan tidak terbukti, jadi tanah di beli bukan dari uang para nasabah (korban),” tegasnya.
Dari pemeriksaan terdakwa ini, Supriyadi berharap bahwa perkara ini bisa dinyatakan Error In Persona. “Bahwa orang yang dihadirkan di persidangan ini (kedua terdakwa) Error In Persona atau bukan orang yang tepat,” ucap Supriyadi.
Perlu diketahui, Lim Victory Halim dan Annie Halim didakwa melakukan dugaan penipuan investasi Medium Term Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.