Malang, surabayaterkini.com – Kejaksaan Negeri Kota Malang menggelar penyuluhan hukum untuk pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Malang pada Rabu 26 Oktober 2023.
Kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan literasi hukum bagi pengurus LDII menjelang Pemilu 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, pengurus LDII dapat memahami dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum bagi pengurus LDII, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Kami berharap, pengurus LDII dapat memahami dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Eko Budisusanto.
Dalam penyuluhan hukum tersebut, para pemateri menyampaikan materi terkait hukum pemilu, hukum kampanye, dan hukum tindak pidana pemilu. Para pengurus LDII juga diberikan kesempatan untuk bertanya kepada para pemateri.
Ketua DPD LDII Kota Malang, H. Sugianto Hadi, S.K.M., M.P.H., menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum ini. Ia berharap, kegiatan ini dapat bermanfaat bagi pengurus LDII dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Kami mengapresiasi Kejari Kota Malang atas terselenggaranya kegiatan ini. Kami berharap, kegiatan ini dapat bermanfaat bagi pengurus LDII dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujar Sugianto Hadi.
Penyuluhan hukum ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Kejaksaan berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 secara jujur, adil, dan aman. (cak)