Kejari Surabaya Tahan Pimpinan Pusat Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai

oleh -183 Dilihat

Surabaya, memorandum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Liliana Herawati Pimpinan Pusat Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Batu Malang, sebagai tersangka kasus pemalsuan akta autentik.

Penahanan terhadap Liliana Herawati dilakukan pada Selasa (16/5/2023). Liliana dititipkan ke di Lapas wanita Porong Sidoarjo.

Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana belum bisa dikonfirmasi terkait alasan penahanan terhadap Liliana Herawati.

Yunus Hariyanto selaku Ketua Dewan Guru Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai mengapresiasi positif langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang melakukan penahanan terhadap Liliana Herawati.

“Ini membuktikan tegaknya hukum dari perjuangan yang panjang dan melelahkan bagi perkumpulan,” ujar Yunus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/5/2023).

Menurut Yunus, ini merupakan perjuangan dari senior yang sejak dulu bekerja, menunjang dan mengabdikan diri dengan tulus untuk kehidupan perguruan yang didirikan oleh almarhum Hanshi Nardi. Yunus menambahkan perjuangan yang dimaksud adalah dalam menghadapi rekayasa kebohongan dan fitnah, penistaan nama baik, hinaan, teror dan arogansi yang dilakukan oleh oknum pengurus perguruan dan yayasan yang memiliki ambisi dan kepentingan.

“Perjuangan tersebut akan dikawal sampai adanya kepastian hukum yang berkeadilan dan terbukti pengkhianat yang sebenarnya telah menghancurkan nama baik guru besar kami di hukum yang setimpal “ ujarnya.

Sementara itu menurut catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Liliana telah mengajukan praperadilan sebanyak dua kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama pada 3 Mei 2023 dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2023/PN SBY dimana disebutkan termohon Polrestabes Surabaya. Pada sidang pertama tanggal 10 Mei ditunda karena termohon tidak hadir dan dijadwalkan sidang pada 23 Mei 2023.

Selanjutnya pada 11 Mei 2023, pihak Liliana kembali mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN SBY. Kali ini pihak termohon Kapolrestabes Surabaya dan Kajari Surabaya. Sidang dijadwalkan pada 24 Mei 2023 di PN Surabaya.(gus)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.