Kejati Jatim Berikan Sosialisasi Bantuan Hukum ke PLN UID Jatim Soal Pengembalian Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

oleh -178 Dilihat

Surabaya, surabayaterkini.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memberikan bantuan hukum kepada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur dalam acara sosialisasi bantuan hukum yang diadakan di ruang Mojopahit PLN UID Jatim pada hari Jumat, 6 Oktober 2023.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Asdatun Kejati Jatim I Putu Gede Astawa, Koordinator Bidang Datun Ari Prasetya Panca Atmaja, Kasi TUN Abdurahman, Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jatim Kemas Abdul Gaffur, dan jajaran Manajer UP3 Jawa Timur.

Dalam acara tersebut, Asdatun Kejati Jatim I Putu Gede Astawa menyampaikan materi pendampingan hukum JPN dalam proses pengembalian aset yang dikuasai pihak ketiga dan penagihan piutang PLN.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 Tentang Perubahan atas  Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia :

“Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama  Negara atau Pemerintah.”

“Kegiatan ini merupakan wujud konkret dukungan Bidang Datun Kejati Jatim kepada PLN UID Jatim dalam meningkatkan kualitas dan kemampuan Sumber Daya Manusia dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami PLN UID Jatim selaku stakeholder dari Datun Kejati Jatim,” kata I Putu Gede Astawa. (cak)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.