Sekdaprov Itu Bisa Diatur

oleh -532 Dilihat

 

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur kini masih dijabat seorang Pj (penjabat). Sejak Januari 2022, Wahid Wahyudi menjabat (Pj) Sekdaprov Jawa Timur merangkap sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekdaprov) diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas.

Beberapa literasi menyebut, berhalangan melaksanakan tugas karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, karena mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan atau menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.

Sedang kekosongan sekretaris daerah, menurut Perpres ini, terjadi akibat sekretaris daerah diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil, dinyatakan hilang, atau mengundurkan diri dari jabatan dan atau sebagai pegawai negeri sipil.
Literasi lain menyebut, untuk masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah, sesuai bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini.

Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Di Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi diangkat karena terjadi kekosongan jabatan setelah Plh Heru Tjahjono yang sebelumnya menduduki posisi ini diberhentikan akibat tidak lagi memiliki kriteria sebagai Pj Sekdaprov.

Sekarang, Wahid Wahyudi mewakili Provinsi Jawa Timur mengangkat panitia seleksi (pansel) yang diketuai Muhammad Nuh dan sedang menjalankan tugas dengan membuka pendafataran posisi sekdaprov. Konon kabarnya ada enam orang ASN di pemerintahan daerah Jawa Timur yang memiliki kualifikasi sesuai dengan kriteria sosok seorang sekdaprov. Menjadi aneh mereka dikabarkan belum berani secara terbuka mendaftarkan diri. Ada slentingan mereka wait and see (menunggu dan melihat) keadaan hingga menimbulkan pemikiran awam ada sosok yang “bermain” mengatur sosok siapa yang dijadikan Sekdaprov Jawa Timur.

Nah, dengan keberadaan enam orang ini apakah tugas pansel akan lurus-lurus saja? Tidak mendapatkan tekanan dari berbagai pihak semisal dari kalangan politisi –tepatnya orang-orang partai politik (parpol), atau juga pansel tidak mendapat titipan dari gubernur atau petinggi satu tingkat di atas gubernur yang sedang memimpin untuk “memaksa” meloloskan satu orang yang dapat diajak kompromi mengingat agenda nasional di tahun 2024 ada pemilihan presiden?

Menjawab pelbagai perrtanyaan ini tak mudah. Menolak pertanyaan ini pun tidak dapat dan tidak boleh karena publik tidak dilarang memiliki buah pikiran seperti itu.

Tapi apa pun bisa saja terjadi di negeri ini. Pun di provinsi ini. Meski kredibilitas Muhammad Nuh dan kawan-kawan tak diragukan lagi, politik tetap saja politik; “tidak ada kawan atau lawan abadi kecuali kepentingan yang abadi”.

Jadi, kelak Provinsi Jawa Timur mendapatkan sosok sekdaprov tidak ideal jangan terkaget-kaget atau heran. Biasa sajalah menanggapinya. Itu muka atau wajah asli dinamika politik negeri ini. Jadi teringat judul film Warkop DKI, “Itu Bisa Diatur”.(*)

 

 

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today

No More Posts Available.

No more pages to load.